Otto Cornelis (OC) Kaligis, terdakwa kasus dugaan suap
kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menjalani
operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta
Pusat, Jumat (28/8).
Menurut Humprey Djemat, kuasa hukum OCK, pengacara senior
berumur 73 tahun itu dioperasi karena mengalami penyempitan pembuluh darah di
otaknya.
“Operasi dilaksanakan tadi pagi. Itu operasi karena
dimasukkan kateter dari bawah. Operasi DSA atau apa istilahnya itu,” ujar
Humphrey saat dihubungi, kemarin.
Menurut Humprey, operasi tersebut dilaksanakan atas izin majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta. Kata dia, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak
merujuk OCK untuk melakukan operasi di RSPAD.
“OCK bilang, yang bisa operasi itu kan di RSPAD. Kemarin
waktu sidang minta ke hakim jangan dokter lain. Rupanya hakim melihat ini punya
alasan yang benar, makanya dibuatkan penetapan,” bebernya.
Humprey mengaku belum bisa memastikan apakah kliennya harus
dirawat inap di RSPAD. Ia pun harus terus memantau kondisi OCK.
“Belum tahu, nanti kami lihat. Kalau nanti kondisinya bisa,
dibawa lagi (ke tahanan). Kalau tidak, KPK tentu harus izinkan rawat inap,”
jelas Humprey.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Kamis (27/8). OCK memohon penundaan sidang, karena ingin diperiksa kesehatannya
terlebih dahulu oleh dokter Terawan Agus Putranto.
OCK juga menolak jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan.
Ia mengungkapkan, sejak ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur cabang KPK,
tensinya selalu tinggi mencapai 190/95 mmHg. Sebelum ditahan KPK, ia mengaku
telah mengidap hipertensi dan diabetes melitus.
OCK mengaku telah mengadukan kondisi kesehatannya kepada
dokter KPK. Yohannes, dengan memperlihatkan surat dari dokter RSPAD.
Selama ini, menurut OCK, kesehatannya ditangani oleh dokter
Terawan. Kepada KPK, ia mengaku sudah berkali-kali meminta diperiksa
kesehatannya oleh dokter Terawan. Namun permintaan tersebut ditolak KPK.
Pemeriksaan kesehatan OCK lantas ditangani oleh tim medis
dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Jumat (21/8) lalu, untuk meminta second
opinion.
Sementara, penyidik KPK kemarin kembali memeriksa Yulius Irwansyah,
pengacara di kantor hukum Otto Cornelius Kaligis and Associates, sebagai saksi
dalam kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Yulius diperiksa bagi tersangka M Yagari Bhastara, pengacara
yang juga anak buah OCK. Yulius pernah diperiksa KPK pada 14 Juli 2015. KPK juga
pernah menggeledah rumah Yulius di bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan,
Senin (10/8) lalu. (Tribun)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar