DITUDUH melakukan penipuan atas kasus jual beli tanah, Loena Kanginnadhi, seorang nenek berusia 77 tahun yang tengah sakit stroke dan terbaring di ranjang, dipaksa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Menurut Sumardan, kuasa hukum Loena, pihaknya menyayangkan kliennya yang tengah sakit stroke dipaksa menghadiri sidang. Sumardan mengatakan penahanan itu melanggar Peraturan Mahkamah Agung MA No. 1 Tahun 2000 tentang orang berusia 77 tahun lebih tidak boleh ditahan.
Meski diprotes kuasa hukum Loena, majelis hakim yang diketuai John Tony Hutauruk tetap menyidangkan perkara tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum Loena pernah mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar. Praperadilan itu dimenangi pihak Loena.
Salah satu amar putusan mengabulkan bahwa surat penangkapan dan penahanan Loena batal demi hukum dan seketika Loena dikeluarkan dari tahanan.
Namun, menurut Sumardan, keputusan itu tak pernah ditanggapi oleh Polda Bali. Hingga kini, dalam kondisi sakit stroke Loena dihadapkan di muka sidang untuk menjalani sidang perdana.
"Ibu Loena dibawa secara paksa sangat tidak manusiawi, padahal usianya 77 tahun, buta hukum dan hanyalah korban orang serakah yang ingin merampas hak milik tanahnya," papar Sumardan.
Perkara yang membelit Loena terjadi saat jual beli tanah seluas 30 ribu meter persegi senilai US$ 850 ribu pada 2001 silam.
Namun pada 2010, Putra Masagung melaporkan Loena ke Polda Bali dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
"Ibu Loena ditahan adalah target agar mau menyerahkan tanah itu yang belum dibayar dan oleh klien kami tidak dijual," kata Sumardan. (OL/N-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar